Makalah Kewirausahaan PGSD: Cara Mendirikan Usaha

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dunia pendidikan dan dunia bisnis merupakan dua dunia yang sepintas sangat berbeda tapi pada dasarnya saling terkait dan saling bergantung satu sama lainnya. Oleh karena itu maka seseorang dari dunia pendidikan pun perlu mempelajari bagaimana cara memulai sebuah usaha. Selain itu juga sebuah wirausaha bisa sangat menunjang kemandirian suatu sistem pendidikan dari sisi ekonomi juga bisa meningkatkan taraf hidup orang-orang yang bergelut di dunia pendidikan dan semua pihak yang terkait.

Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatid yang dijadikan dasar, kita, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang dan jasa yang menjadi sumber keunggulan untuk dijadikan peluang. Jadi, kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di pasar  melalui proses pengelolaan sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda.

Melihat realita di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama-sama sulit mecari pekerjaan. Peluang untuk memulai suatu usaha sebenarnya ada di sekeliling kita, hanya saja ada individu yang bisa melihatnya sebagai sebuah peluang untuk memulai suatu usaha dan ada juga yang tidak bisa melihatnya. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya faktor informasi yang dimiliki.


B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana cara seseorang memulai suaru usaha?

2.      Apa yang harus dieprhatikan dalam membangun sebuah jaringan usaha?

3.      Apa yang harus diperhatikan dalam memilih bidang usaha?

4.      Apa sajakah jenis-jenis bidang usaha?

5.      Apa sajakah Macam- macam jenis izizn usaha?

6.      Bagaimanakah proses pendirian badan usaha?

7.      Hal-hal apa saja yang menjadi keberhasilan wirausaha?

 

C.    Tujuan

  1. Untuk mengetahui bagaimana cara seseorang memulai suatu usaha.
  2. Untuk mengetahui apa yang harus dieprhatikan dalam membangun sebuah jaringan usaha.
  3. Untuk mengetahui apa yang harus diperhatikan dalam memilih bidang usaha.
  4. Untuk mengetahui apa sajakah jenis-jenis bidang usaha.
  5. Untuk mengetahui apa sajakah Macam- macam jenis izizn usaha.
  6. Untuk mengetahui bagaimanakah proses pendirian badan usaha.
  7. Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi keberhasilan wirausaha.

BAB II PEMBAHASAN

A.    Memulai Suatu Usaha

Untuk menjadi seorang wirausaha, tentunya harus berani dalam memulai usaha. Memulai suatu usaha bisa dimulai dengan mengambil contoh dan pengalaman dari berbagai pihak. Terkadang muncul rasa kagum atas kesuksesan seseorang dan menganggap bahwa sukses yang mereka raih dengan mudah pula. Sebenarnya, jika kita telah lebih jauh sebelum kesuksesan mereka peroleh banyak cerita suka maupun duka dibalik kesuksesan tersebut. Namun berkat ketekunannya dalam mengelola usaha akhirnya dicapailah keberhasilan.

Menurut Kasmir (2014: 38) ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu:

1.      Faktor Keluarga Pengusaha

Para pengusaha yang memulai usaha karena faktor keluarga cukup banyak ditemui. Artinya, seseorang memulai usaha karena keluarga mereka sudah memiliki usaha sebelumnya. Keluarga sengaja mengader anggota keluarga lain untuk meneruskan usaha atau membuka cabang atau usaha baru. Dengan demikian, mulai dari modal, suplai bahan-bahan, sampai manajemen sang pengusaha pemula tinggal mengikuti yang sudah ada. Usaha penerus keluarga ini juga memiliki keuntungan, yaitu mudah untuk mencari pelanggan. Hal ini dikarenakan usaha sebelumnya sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Kesuksesan usaha seperti ini cukup banyak terjadi diberbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan pula penerus usaha tersebut gagal apabila dia tidak mampu mengelola usaha dengan baik.

2.      Sengaja Terjun Menjadi Pengusaha

Sengaja terjun menjadi pengusaha, artinya seseorang tersebut memiliki niat dari awal ingin mendirikan usaha dan menjadi seorang pengusaha. Biasanya mereka melihat dan belajar dari kesuksesan orang lain. Mereka mengikuti contoh dari pengusaha yang ada dengan mencari modal sendiri atau bermitra dengan orang lain. Model ini biasanya dilakukan oleh mereka yang berstatus pegawai, namun memiliki naluri bisnis. Tidak sedikit model pengusaha seperti ini mencapai kesuksesab. Kesuksesan dan kegagalan orang lain menjadi tuntutan dan pedoman pengusaha ini dalam menjalankan kegiatan usahanya.

3.      Kerja Sampingan (Iseng)

Penyebab lainnya adalah melakukan usaha dengan tidak sengaja, biasanya dilakukan secara iseng. Ini sering disebut sebagai usaha sampingan untuk tambahan kegiatan. Usaha ini biasanya dilakukan oleh mereka yang mencoba menjual atau memproduksi sesuatu dalam skala kecil untuk mengisi waktu luang. Akan tetapi, usaha ini ternyata terus meningkat. Meningkatnya pesanan atau permintaan ini terus pula direspons oleh pemilik dengan menambah modal dan kapasitas produksinya. Maka, kegiatan yang semula dilakukan hanya untuk mengisi waktu senggang menjadi kegiatan yang memberikan hasil yang luar biasa.

4.      Coba-Coba

Memulai usaha dengan coba-coba cukup banyak dilakukan dan juga menuai kesuksesan. Usaha ini biasanya dilakukan oleh mereka yang belum memiliki pengalaman, mereka yang mengalami kesulitan mencari pekerjaan, atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja kemudian memulai usaha dalam skala kecil. Terkadang usaha ini melihat situasi pasar yanag sedang trend (musiman). Namun demikian, tidak sedikit pula usaha yang diawali dengan coba-coba mencapai kesuksesan.

5.      Terpaksa

Faktor pengusaha karena terpaksa ini memang jarang terjadi, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata ada beberapa wirausahawan yang berhasil karena keterpaksaan. Mereka biasanya membuka usaha karena kehilangan pekerjaan, menganggur, atau karena desakan ekonomi (kebutuhsn hidup). Sebagai contoh, Bu Erna awalnya hanya seorang Ibu rumah tangga, dua bulan yang lalu suami beliau meninggal dunia. Karena memiliki tiga orang anak yang masih perlu biaya, maka mau tidak mau Bu Erna harus mencari uang. Karena Bu Erna pandai menasak, maka usaha yang beliau lakukan adalah berjualan nasi uduk. Usaha yang dilakukan Bu Erna terjadi karena desakan situasi dan kondisi yang dialami Bu Erna, hal ini yang disebut memulai usaha karena faktor keterpaksaan.

Beberapa cara yang bisa dilakukan dalam memulai suatu usaha yang akan ditekuni adalah sebagai berikut:

1.      Mencari sesuatu yang disukai. Melakukan sesuatu yang disukai tentu sangat menyenangkan apalagi jika memperoleh keuntungan berupa uang.

2.      Melihat situasi pasar. Setelah menemukan sesuatu yang disukai kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. Jika usaha yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan pasar. Jika usaha yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan pasar, maka usaha yang diambil sudah tepat.

3.      Mencari informasi tentang pesaing. Jika informasi tentang pesaing sudah diketahui dengan baik, maka kemampuan usaha bisa diukur.

Menurut Kasmir (2014: 40) banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara berkelompok maupun peroeangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      Mendirikan usaha baru, artinya seseorang memulai usaha dengan mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke pengadilan negeri (Departemen Kehakiman), kemudian mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Disamping itu, tugas lain adalah mencari lokasi yang tepat dan menyediakan peralatan atau mesin yang sesuai dengan usahanya. Selain itu upaya dalam mengenalkan produk kepada konsumen juga perlu ekstra dilakukan mengingat usaha yang dilakukan baru dan belum dikenal banyak oleh masyarakat mengenai keunggulannya.

2.      Membeli perusahaan, usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada atau yang sudah berjalan sebelumnya. Pembelian usaha dapat dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidak aktif, tetapi masih memiliki badan usaha. Pembelian meliputi saham berikut aset perusahaan yang dimiliki. Keuntungan dari membeli usaha yang sudah ada ini adalah tidak diperlukan lagi mengurus beberapa perizinan usaha seperti yang dilakukan ketika membuka usaha baru.

3.      Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franchisin), model ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama tersebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa:

a.       Pemilihan lokasi usaha

b.      Bentuk bangunan

c.       Layout gedung dan ruangan

d.      Peralatan yang dipergunakan

e.       Pemilihan karyawan

f.        Penentuan atau penyediaan bahan baku atau produk, dan

g.      Iklan bersama

Cara seperti ini sudah dilakukan oleh McDonald, Indomaret, Rumah Makan Sederhana, dan lain-lain

4.      Mengembangkan usaha yang sudah ada, artinya pengusaha melakukan pengembangan atau usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti ini dilakukan perusahaan keluarga.

B.     Membangun Sebuah Jaringan

Seorang wirausaha tidak dapat hidup sendiri, karena dalam menjalankan usahanya ada keterkaitan dengan pihak luar baik sebagai pemasok bahan baku, penyalur, pedagang, maupun pelanggan. Oleh karena itu, dalam dunia usaha sangat diperlukan suatu jaringan usaha agar usaha yang kita jalankan bisa berjalan secaraterus-menerus dan berkelanjutan.

Menurut Yuyus Suryana (2015: 176) berbagai jenis jaringan usaha dalam pengembangan usaha antara lain:

1.      Jaringan Produksi

Kegiatan dalam jaringan produksi adalah mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan produk, serta memperbaiki proses produksi. Selain itu, juga menggabungkan keahlian khusus masing-masing usaha untuk mampu membentuk produk baru, peralatan, sistem produksi, dan membuat produk unggul yang memiliki daya saing.

2.      Jaringan Pemasaran

Kegiatannya adalah memperkuat posisi tawar-menawar dengan pembeli dan memenangi persaingan pemasaran.

3.      Jaringan Pelayanan

Kelompok perusahaan kecil bergabung dalam pembiayaan untuk jasa tertentu misalnya pelatihan, informasi, teknologi, manajemen konsultasi atau jasa konsultasi, dan lain-lain.

4.      Jaringan Kerjasama

Kerja sama pembelian, peningkatan tenaga kerja, pengembangan produk dan kerja sama produk, kerja sama penjualan dan pemasaran.

5.      Memevahkan Tantangan dengan Jaringan Usaha

Tantangan berupa terbatasnya akses terhadap jara profesional: konsultasi manajemen, akuntansi, penelitian pasar, dan konsultasi lainnya. Terbatasnya untuk memperoleh informasi pasar, akses untuk memperoleh modal, terbatasnya memperoleh kontrak besar karena kekurangan sumber daya vital dan terbatasnya kemampuan untuk bersaing dengan perusahaan lain yang masuk ke pasar lokal.

6.      Jaringan Antar Kelompok Usaha, Swasta, dan BUMN.

Jaringan kerja sama di bidang harga dan mutu pelayanan, sistem pembayaran, cara pengepakan, pengirimanbarang, pemasaran, pembelian bersama, permodalan, dan pengadaan barang, dan bidang lainnya.

Pengembangan jaringan yang harus dimiliki wirausaha antara lain memiliki jaringan kerja, banyak teman, dan kerja sama. Memiliki jaringan kerja bisa dilakukan dengan cara mengenali orang lain dan menjalin pertemanan. Kerja sama merupakan suatu proses melakukan sesuatu secara bersama-sama. Di dalam dunia usaha tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan pendapatan masing-masing pihak.

C.    Bidang Usaha

Sebelum memulai suatu usaha diperlukan pemilihan bidang usaha terlebih dahulu. Hal ini dialkukan agar usaha yang diggelutu benar-benar diketahui dan bisa dijalankan dengan baik. Menurut Kasmir (2014: 43) menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat faktor sebagai berikut:

1.      Minat atau bakat

Minat atau bakat sudah ada dan dapat timbul dari dalam diri seseorang. Artinya, ketertarikan pada satu bidang sudah tertanam dalam dirinya. Minat juga dapat tumbuh setelah mempelajari berbagai cara.

2.      Modal

Modal secara luas dapat diartikan uang.Untuk memulai usaha terlebih dahulu diperlukan sejumlah uang. Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahlian tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memiliki modal yang untuk menjalankan usaha.

3.      Waktu

Waktu adalah masa seseorang untuk menikmati hasil dari usahanya. Setiap usaha memiliki masa yang berbeda ada yang dalam jangka waktu pendek ada pula dalam jangka waktu menengah atau panjang.

4.      Laba

Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu, dalam hal laba yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu memperoleh laba tersebut. Margin laba maksudnya jumlah laba yang akan diperoleh (dalam persentase tertentu), sedangkan jangka waktu adalah lama tidaknya memperoleh laba, sesaat atau terus-menerus.

5.      Pengalaman

Pengalaman maksudnya pengalaman pribadi pengusaha tersebut atau pengalaman orang lain yang telah berhasil dalam melakukan usaha. Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan usahanya nanti.

Beberapa jenis bidang usaha yang dapat digeluti sesuai dengan minat dan bakat adalah sebagai berikut:

1.      Sektor Usaha Jasa

Usaha di sector hasa yaitu dengan memberikan pelayanan kepada pelanggan. Jadi yang dijual bukanlah barang namun jasa. Contohnya seperti salon, kursus, laundry, dll.

2.      Sektor Usaha Dagang

Usaha di sektor dagang yaitu dengan menjual barang. Usaha dagang menjalankan kegiatannya dengan membeli barang dari sumber utama kemudian menjual  kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk. Contohnya seperti toko alat tulis, toko baju, dll.

3.      Sektor Usaha Industri

Usaha di sektor industry melakukan kegiatannya dengan membeli  bahan mentah kemudian mengolahnya menjadi barang jadi setelah itu menjualnya kepada pembeli. Jadi di dalam usaha industry terdapat sebuah proses. Contohnya pabrik kerupuk, pabrik sepatu, dll.

4.      Sektor Usaha Tambang

Usaha di sektor tambang menjalankan kegiatannya dengan mendayagunakan hasil tambang yang terdapat di alam. Baik itu pengolahan maupun penjualan hasil tambang.

5.      Sektor Kelautan dan Perikanan

Usaha di sektor kelautan  dan perikanan menjalankan kegiatannya dengan mendayagunakan segala sesuatu yang ada di laut. Baik itu mengenai alat transportasi di laut maupun hasil alam yang berasal dari laut seperti ikan, udang, dll.

6.      Sektor Seni

Usaha di sektor seni bisa pula tergolong ke dalam usaha jasa. Karena yang dujual adalah jasa. Namun perbedaannya terletak pada nilai keindahan yang ada pada sektor usaha seni. Contoh dari sektor usaha seni adalah jasa rias pengantin, rias tato, lukisan, menari, menyanyi, dll.

D.    Jenis-Jenis Badan Usaha

Menurut Kasmir (2014: 47) Badan usaha adalah  payung hokum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.

Badan usaha mempunyai  fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.

1)      Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan secara optimal. Agar keuntungan optimal diperoleh maka setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.

2)      Fungsi Sosial: Fungsi sosial suatu badan usaha dengan menghubungkan keberadaan badan usaha terhadap mesyarakat sekitar. Baik berupa pemilihan tenaga kerja dari masyarakat yang berada disekitar maupun keuntungan adanya badan usaha terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.

3)      Fungsi Pembangunan Ekonomi: Badan usaha diharapkan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat dan peningkatan pendapatan nasional.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:

1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

2)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh pihak swasta (nasional atau asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya.

3)      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).

4)      Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

Bentuk-bentuk Badan Usaha antara lain sebagai berikut:

1)      Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik pribadi dengan modal dimiliki oleh perseorangan. Perusahaan dipimpin oleh pemilik usaha sekaligus bertindak sebagai penanggung jawab jalannya usaha sehingga pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak diperlukan modal usaha yang besar dan juga tidak memerlukan persyaratan khusus.

Kelebihan:

a.       Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan sehingga seluruh laba yang didapatkan menjadi milik pemilik perusahaan.

b.      Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.

c.       Dalam perusahaan perseorangan tidak memerlukan dibuat laporan keuangan sehingga rahasian perusahaan terjaga.

Kelemahan:

a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.

b.      Sumber keuangan terbatas karena hanya terbatas pada kepemilikan modal si pendiri.

c.       Seluruh pekerjaan dilakukan sendiri oleh pemilik usaha.

d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2)      Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.

            Kelebihan:

a.       Jumlah modal yang digunakan lebih besar dibandingkan perusahaan perseorangan.

b.      Adanya pembagian kerja.

c.       Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan:

a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

b.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

c.       Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh yang lain.

 

3)      Persekutuan Komanditer (Comanditer Vennotschap)

Persekutuan komanditer atau biasa disingkat CV merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Anggota dalam persekutuan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah yang bertanggung jawab secara penuh terhadap jalannya usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.

            Kelebihan:

a.       Modal yang dikumpulkan lebih besar.

b.      Kemampuan manajemennya lebih besar karena dikelola oleh anggota aktif yang memang memiliki keahlian dibidangnya.

c.       Pendiriannya relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan:

a.       Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

b.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu.

c.       Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

4)      Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang menjalankan usaha secara bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama didirikannya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Kasmir (2014:50) koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh orang masing-masing memenuhi tiga syarat berikut:

a.       Mampu melaksanakan tindakan hukum;

b.      Menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi;

c.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.

Berikut ini beberapa jenis koperasi yang dapat kita dirikan yaitu;

a.         Berdasarkan jenis usahanya

1)        Koperasi Produksi

2)        Koperasi Konsumsi

3)        Kopersi Simpan Pinjam

4)        Koperasi Serba Usaha

 

b.         Berdasarkan status anggotanya

1)      Koperasi Pegawai Negeri

2)      Koperasi Pasar

3)      Koperasi Unit Desa

4)      Koperasi Sekolah

 

c.         Berdasarkan tingkatannya

1)      Koperasi Primer

2)      Koperasi Sekunder

 

d.      Berdasarkan fungsinya

1)      Koperasi Konsumsi

2)      Koperasi Produksi

3)      Koperasi Jasa

Kelebihan:

a.       Mensejahterakan para anggotanya dan mengutamakan kepentingan anggotanya.

b.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.

c.       Kegiatan koperasi dilakukan atas dasar sukarela.

Kelemahan:

a.       Modal terbatas.

b.      Daya saing lemah.

c.       Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.

d.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi dirasa kurang.

5)      Yayasan

     Yayasan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatannya lebih menekankan pada tujuan social sehingga tidak bertujuan mencari keuntungan. Modal yayasan berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Anggota berasal dari dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.

Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangannya adalah dana yang diperlukan jumlahnya terbatas.

 

6)        Perseroan Terbatas (PT)

            Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam PT disebut pesero. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang mereka miliki. Kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

            Dilihat dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis.

a.       Perseroan Tertutup

Perseroan tertutup merupakan PT yang modal dan jumlah pemegang sahamnya berasal dari kalangan tertentu dan saham PT tertutup tidak diperjualbelikan secara umum.

b.      Perseroan Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya di pasar modal (go public) artinya setiap orang berhak untuk membeli dan memiliki saham ini.

 

Untuk mendirikan perseroan terbatas dipersyaratkan memiliki modal tertentu yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modal perseroan terbatas terdiri dari 3 jenis berikut (Kasmir, 2014:54) :

a.       Modal dasar (authorized capital)

Modal dasar merupakan modal yang diperlukan pertama kali perusahaan didirikan dan modal tersebut tertera dalam akte notaris.

b.      Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)

Modal ditempatkan merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham. Dengan kata lain, modal yagn sudah dijual. Besarnya modal ditempatkan minmal 25 persen dari modal dasar.

c.       Modal Setor (paid-up capital)

Modal setor merupakan modal yang harus sudah disetor, oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50 persen dari modal ditempatkan.

(Kasmir, 2014 : 55) Persyaratan dan tata cara untuk medirikan perseroan terbatas yang harus dipenuhi adalah:

a.       PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang;

b.      Pendirian PT dituangkan dalam Akte Notaris;

c.       Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia;

d.      Mencantumkan perkataan ‘PT’ dalam Akte Notaris;

e.       Disahkan oleh Menteri Kehakiman;

f.        Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan;

g.      Diumumkan dalam Berita Negara;

h.      Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp20. 000. 000, 00 (dua puluh juta rupiah);

i.        Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25 persen (dua puluh lima persen) dari modal dasar;

j.        Menyetor modal setor 50 persen (lima puluh persen) dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan.

 

Bagi perseroan terbatas yang mengalami atau yang akan membuat perubahan dipersyaratkan untuk (Kasmir, 2014: 55):

a.       Mencantumkan nama, maksud, dan tujuan kegiatan perseroan;

b.      Memperpanjang jangka waktu perseroan;

c.       Meningkatkan atau menurunkan modal;

d.      Mengubah status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka tau sebaliknya.

Kelebihan

a.       Tanggung jawab yang terbatas. Artinya si pemilik modal hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimilikinya.

b.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti karena saham dapat dijual.

c.       Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

d.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan penglolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.

Kelemahan

a.       PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagi pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

b.      Pendiriannya lebih sulit dibandingkan badan usaha lainnya karena harus memiliki akte dan syarat-syarat lainnya.

c.       Biaya pembentukannya relatif tinggi.

d.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba peruasahaan.

E.     Jenis-Jenis Izin Usaha

Untuk mendirikan badan usaha diperlukan dokumen dan izin usaha yang diperlukan tergantung dari jenis usaha yang akan dijalankan. Artinya setiap jenis badan usaha memerlukan sejumlah dokumen atau izin yang berbeda, misalnya untuk mendirikan pabrik berbeda dengan mendirikan rumah makan atau penginapan.

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam pendirian suatu usaha adalah sebagai berikut:

1)      SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)

SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha  yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten). Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintahdaerah.Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

2)      Akta Pendirian Usaha

Pada badan usaha yang berbadan hukum seperti firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) perlu dibuat kesepakatan antara para pemilik modal dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadapan (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dan  Menteri Kemenkumham.

3)      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal kekayaan perusahaan tersebut, yaitu:

a.       SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan di atas Rp 10.000.000.000,-.

b.      SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan di atas Rp. 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).

c.       SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

1)      Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagnagan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan perdangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP. 

2)      Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:

a.       Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan

b.      Penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan/ jasa sejak tanggal dikelurkan.

4)      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh.

5)      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/ atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.

6)   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

F.     Proses Pendirian Badan Usaha

Pendirian suatu perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilih. Ada badan usaha yang memerlukan beberapa dokumen saja, ada pula yang memerlukan dokumen lebih banyak. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing badan usaha pun berbeda-beda.

Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan yayasan (Kasmir 2014:58):

1)      Mengadakan rapat umum pemegang saham

Para calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembentukan usaha dengan segala hak dan kewajibannya dalam rapat umum pemegang saham. Hasil rapat ini dibuatkan notulennya. Mulai dari awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan mereka untuk mendirikan badan usaha.

2)      Dibuatkan akte notaris

Setelah ada kesepakatan untuk mendirikan badan usaha, kesepakatan itu dituangkan dalam akte notaris. Di dalam akte pendirian tersebut dicantumkan nama-nama pendiri komisaris, direksi bidang usaha, dan tujuan perusahaan didirikan.

3)      Didaftarkan di pengadilan negeri

Selanjutnya oleh notaris akte didaftarkan dipengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Segala persyaratan harus segera dipenuhi, seperti dokumen dan izin domisili, Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut bukti diri masing-masing.

4)      Diberikan dalam lembaran negara

Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.

G.    Keberhasilan Wirausaha

Pada dasarnya, setiap individu boleh saja dan bahkan dianjurkan untuk memiliki atau memnentukan cita-citanya, hanya saja memerlukan perhatian terhadap kemampuan dan jangkauan yang memungkinkan untuk tercapainya cita-cita tersebut. Cita-cita disini menjadi motivasi semangat maupun visi dalam mengejar sesuatu. Artinya, tercapainya suatu keberhasilan sangat tergantun kepada visi, motivasi, dan kompetensi dari setiap individu. Satu dengan lainnya komponen tersebut harus saling mendukung untuk mencapai keberhasilan.

Keberhasilan bagi wirausaha dapat dibuktikan oleh prestasi yang dicapai, yaitu pertumbuhan dari perusahaan yang dikelolanya. Hal itu dibuktikan baik dengan penjualan, asset yang dimiliki maupun jumlah karyawan. Pencapaian bukan harus sekaligus dibuktikan, melainkan tercapai keberhasilan itu dilakukan secara bertahap. Jatuh bangun dalam upaya mencapai keberhasilan adalah suatu proses. Namun seorang wirausaha sejati tidak harus takut mengalami kegagalan, karena mereka harus berani bangkit demi terwujudnya cita-cita. Jika wirausaha terpuruk atas kesalahan yang terjadi maka akan menimbulkan kegagalan usaha.

Suryana (2009: 67) mengemukakan tiga faktor penyebab keberhasilan seorang wirausaha, antara lain:

1.      Kemampuan dan kemauan.

Orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki kemauan dan orang yang memiliki kemauan tetapi tidak memiliki kemampuan, keduanya tidak akan menjadi seorang wirausaha yang sukses. Misalnya seseorang yang memiliki kemauan untuk membuka toko tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengelolanya, maka lama kelamaan tokonya akan tutup. Begitu juga dengan orang yang memiliki kemampuan mengelola usaha tetapi tidak memiliki kemauan untuk membuka usaha, maka selamanya orang tersebut tidak pernah memiliki usaha.

2.      Tekad yang kuat dan kerja keras.

Orang yang tidak memiliki tekad kuat tetapi mau bekerja keras dan orang yang tidak mau bekerja keras tetapi memiliki tekad yang kuat, keduanya tidak akan menjadi wirausahawan yang sukses.

3.      Kesempatan dan peluang

Mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika ada kesempatan merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan seorang wirausaha.

Beberapa hal yang menyebabkan kegagalan usaha, antara lain:

1.      Data dan Informasi tidak lengkap

Pada saat melakukan perencanaan data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada. Sebaiknya kumpulkan data dan informasi selengkap mungkin, melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya kebenaran datanya.

2.      Salah perhitungan

Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan. Misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan untuk menyediakan, tenaga ahli yang andal di bidangnya.

3.      Pelaksanaan pekerjaan salah

Para pelaksana usaha (manajemen) di lapangan sangat memegang peranan penting dalam keberhasilan menjalankan usaha tersebut. Jika pada pelaksana di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.

4.      Kondisi Lingkungan

Kegagalan lainnya disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang tidak dapat dikendalikan. Artinya pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanan terjadi perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan tersebut misalnya pembaharuan ekonomi, politik, hukum, sosial, dan perubahan perilaku masyarakat yang atau karena bencana alam.

5.      Unsur Sengaja

Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan untuk berbuat kesalahan. Artinya, karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.


BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

perlu kita ketahui di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Peluang untuk memulai suatu usaha sebenarnya ada di sekeliling kita, beranilah memulai usaha dengan memilih bidang usaha yang sesuai dengan jiwa yang kita miliki atau kita kuasai, kita hanya perlu melakukan aksi untuk dapat membangun usaha kita semua orang dapat melakukannya hanya saja ada individu yang bisa melihatnya sebagai sebuah peluang untuk memulai suatu usaha dan ada juga yang tidak bisa melihatnya. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui bagaiman cara memulai usaha, membangun jaringan, mengetahui payung hukumnya , bagaimana proses pendirian badan usaha serta apa saja yang dapat menjadi keberhasilan wirausaha nantinya setelah memahami hal tersebut akan memudahkan dalam menentukan kebijakkan saat memulai, menjalani dan mempertahankan usaha yang bangun sehingga usaha yang dibangun akan kuat dan semakin berkembang dipasaran.  

 

B.     Saran

Bangkitkanlah semangat berwirausaha dalam diri kita ciptakan peluang mu sendiri, apalagi sebagai mahasiswa diharapkan dapat menciptakan peluang kewirausahaan tersebut dan ciptakan lapangan kerja untuk orang lain yang nantinya  secara tidak langsung membantu pemertintah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi pengangguran yang ada di negara ini.


DAFTAR PUSTAKA

Handayani, Intan Septi. 2013. Faktor-faktor penentu keberhasilan wirausaha. Semarang.

https://lib.unnes.ac.id/17251/1/1550406004.pdf  Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu: 19.30 WITA

 

http://digilib.unila.ac.id/8760/13/BAB%20II.pdf Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu: 20.57 WITA

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6329/5/Bab%202.pdf Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu: 21.23 WITA

Sari, Raihanah dan Mahmudah Hasanah. 2019. Pendidikan Kewirausahaan. Yogyakarta: K-Media.

0 Comments:

Post a Comment