BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia pendidikan dan dunia bisnis merupakan dua dunia yang sepintas sangat berbeda tapi pada dasarnya saling terkait dan saling bergantung satu sama lainnya. Oleh karena itu maka seseorang dari dunia pendidikan pun perlu mempelajari bagaimana cara memulai sebuah usaha. Selain itu juga sebuah wirausaha bisa sangat menunjang kemandirian suatu sistem pendidikan dari sisi ekonomi juga bisa meningkatkan taraf hidup orang-orang yang bergelut di dunia pendidikan dan semua pihak yang terkait.
Kewirausahaan adalah kemampuan
kreatif dan inovatid yang dijadikan dasar, kita, dan sumber daya untuk mencari
peluang menuju sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang
dan jasa yang menjadi sumber keunggulan untuk dijadikan peluang. Jadi,
kewirausahaan merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di
pasar melalui proses pengelolaan sumber
daya dengan cara-cara baru dan berbeda.
Melihat realita di zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama-sama sulit mecari pekerjaan. Peluang untuk memulai suatu usaha sebenarnya ada di sekeliling kita, hanya saja ada individu yang bisa melihatnya sebagai sebuah peluang untuk memulai suatu usaha dan ada juga yang tidak bisa melihatnya. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya faktor informasi yang dimiliki.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
cara seseorang memulai suaru usaha?
2. Apa
yang harus dieprhatikan dalam membangun sebuah jaringan usaha?
3. Apa
yang harus diperhatikan dalam memilih bidang usaha?
4. Apa
sajakah jenis-jenis bidang usaha?
5. Apa
sajakah Macam- macam jenis izizn usaha?
6. Bagaimanakah
proses pendirian badan usaha?
7. Hal-hal
apa saja yang menjadi keberhasilan wirausaha?
C. Tujuan
- Untuk
mengetahui bagaimana cara seseorang memulai suatu usaha.
- Untuk
mengetahui apa yang harus dieprhatikan dalam membangun sebuah jaringan
usaha.
- Untuk
mengetahui apa yang harus diperhatikan dalam memilih bidang usaha.
- Untuk
mengetahui apa sajakah jenis-jenis bidang usaha.
- Untuk
mengetahui apa sajakah Macam- macam jenis izizn usaha.
- Untuk
mengetahui bagaimanakah proses pendirian badan usaha.
- Untuk
mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi keberhasilan wirausaha.
BAB II PEMBAHASAN
A. Memulai Suatu Usaha
Untuk
menjadi seorang wirausaha, tentunya harus berani dalam memulai usaha. Memulai
suatu usaha bisa dimulai dengan mengambil contoh dan pengalaman dari berbagai
pihak. Terkadang muncul rasa kagum atas kesuksesan seseorang dan menganggap
bahwa sukses yang mereka raih dengan mudah pula. Sebenarnya, jika kita telah
lebih jauh sebelum kesuksesan mereka peroleh banyak cerita suka maupun duka
dibalik kesuksesan tersebut. Namun berkat ketekunannya dalam mengelola usaha
akhirnya dicapailah keberhasilan.
Menurut
Kasmir (2014: 38) ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis
usahanya, yaitu:
1. Faktor
Keluarga Pengusaha
Para pengusaha yang memulai usaha karena faktor
keluarga cukup banyak ditemui. Artinya, seseorang memulai usaha karena keluarga
mereka sudah memiliki usaha sebelumnya. Keluarga sengaja mengader anggota
keluarga lain untuk meneruskan usaha atau membuka cabang atau usaha baru.
Dengan demikian, mulai dari modal, suplai bahan-bahan, sampai manajemen sang
pengusaha pemula tinggal mengikuti yang sudah ada. Usaha penerus keluarga ini
juga memiliki keuntungan, yaitu mudah untuk mencari pelanggan. Hal ini
dikarenakan usaha sebelumnya sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Kesuksesan
usaha seperti ini cukup banyak terjadi diberbagai belahan dunia termasuk
Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan pula penerus usaha tersebut gagal
apabila dia tidak mampu mengelola usaha dengan baik.
2. Sengaja
Terjun Menjadi Pengusaha
Sengaja terjun menjadi pengusaha, artinya seseorang tersebut memiliki niat dari awal ingin mendirikan usaha dan menjadi seorang pengusaha. Biasanya mereka melihat dan belajar dari kesuksesan orang lain. Mereka mengikuti contoh dari pengusaha yang ada dengan mencari modal sendiri atau bermitra dengan orang lain. Model ini biasanya dilakukan oleh mereka yang berstatus pegawai, namun memiliki naluri bisnis. Tidak sedikit model pengusaha seperti ini mencapai kesuksesab. Kesuksesan dan kegagalan orang lain menjadi tuntutan dan pedoman pengusaha ini dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Kerja
Sampingan (Iseng)
Penyebab lainnya
adalah melakukan usaha dengan tidak sengaja, biasanya dilakukan secara iseng.
Ini sering disebut sebagai usaha sampingan untuk tambahan kegiatan. Usaha ini
biasanya dilakukan oleh mereka yang mencoba menjual atau memproduksi sesuatu
dalam skala kecil untuk mengisi waktu luang. Akan tetapi, usaha ini ternyata
terus meningkat. Meningkatnya pesanan atau permintaan ini terus pula direspons
oleh pemilik dengan menambah modal dan kapasitas produksinya. Maka, kegiatan
yang semula dilakukan hanya untuk mengisi waktu senggang menjadi kegiatan yang
memberikan hasil yang luar biasa.
4. Coba-Coba
Memulai usaha dengan coba-coba cukup banyak
dilakukan dan juga menuai kesuksesan. Usaha ini biasanya dilakukan oleh mereka
yang belum memiliki pengalaman, mereka yang mengalami kesulitan mencari
pekerjaan, atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja kemudian
memulai usaha dalam skala kecil. Terkadang usaha ini melihat situasi pasar
yanag sedang trend (musiman). Namun
demikian, tidak sedikit pula usaha yang diawali dengan coba-coba mencapai
kesuksesan.
5. Terpaksa
Faktor pengusaha karena terpaksa ini memang
jarang terjadi, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata ada beberapa
wirausahawan yang berhasil karena keterpaksaan. Mereka biasanya membuka usaha
karena kehilangan pekerjaan, menganggur, atau karena desakan ekonomi (kebutuhsn
hidup). Sebagai contoh, Bu Erna awalnya hanya seorang Ibu rumah tangga, dua
bulan yang lalu suami beliau meninggal dunia. Karena memiliki tiga orang anak
yang masih perlu biaya, maka mau tidak mau Bu Erna harus mencari uang. Karena
Bu Erna pandai menasak, maka usaha yang beliau lakukan adalah berjualan nasi
uduk. Usaha yang dilakukan Bu Erna terjadi karena desakan situasi dan kondisi
yang dialami Bu Erna, hal ini yang disebut memulai usaha karena faktor
keterpaksaan.
Beberapa
cara yang bisa dilakukan dalam memulai suatu usaha yang akan ditekuni adalah
sebagai berikut:
1. Mencari
sesuatu yang disukai. Melakukan sesuatu yang disukai tentu sangat menyenangkan
apalagi jika memperoleh keuntungan berupa uang.
2. Melihat
situasi pasar. Setelah menemukan sesuatu yang disukai kemudian menyesuaikan
dengan kebutuhan pasar. Jika usaha yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan
pasar. Jika usaha yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan pasar, maka usaha
yang diambil sudah tepat.
3. Mencari
informasi tentang pesaing. Jika informasi tentang pesaing sudah diketahui
dengan baik, maka kemampuan usaha bisa diukur.
Menurut
Kasmir (2014: 40) banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai
usaha, baik secara berkelompok maupun peroeangan. Cara memulai usaha yang lazim
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan
usaha baru, artinya seseorang memulai usaha dengan mendirikan perusahaan baru.
Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang
berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke pengadilan
negeri (Departemen Kehakiman), kemudian mengurus izin-izin yang dibutuhkan.
Disamping itu, tugas lain adalah mencari lokasi yang tepat dan menyediakan
peralatan atau mesin yang sesuai dengan usahanya. Selain itu upaya dalam
mengenalkan produk kepada konsumen juga perlu ekstra dilakukan mengingat usaha
yang dilakukan baru dan belum dikenal banyak oleh masyarakat mengenai
keunggulannya.
2. Membeli
perusahaan, usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada
atau yang sudah berjalan sebelumnya. Pembelian usaha dapat dilakukan terhadap
perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidak aktif, tetapi masih
memiliki badan usaha. Pembelian meliputi saham berikut aset perusahaan yang dimiliki.
Keuntungan dari membeli usaha yang sudah ada ini adalah tidak diperlukan lagi
mengurus beberapa perizinan usaha seperti yang dilakukan ketika membuka usaha
baru.
3. Kerja
sama manajemen dengan sistem waralaba (franchisin),
model ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain.
Perusahaan pemilik nama tersebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang
diberikan oleh franchisor berupa:
a. Pemilihan
lokasi usaha
b. Bentuk
bangunan
c. Layout
gedung dan ruangan
d. Peralatan
yang dipergunakan
e. Pemilihan
karyawan
f.
Penentuan atau penyediaan
bahan baku atau produk, dan
g. Iklan
bersama
Cara seperti ini
sudah dilakukan oleh McDonald, Indomaret, Rumah Makan Sederhana, dan lain-lain
4. Mengembangkan
usaha yang sudah ada, artinya pengusaha melakukan pengembangan atau usaha yang
sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan
kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti ini dilakukan perusahaan
keluarga.
B. Membangun Sebuah Jaringan
Seorang
wirausaha tidak dapat hidup sendiri, karena dalam menjalankan usahanya ada
keterkaitan dengan pihak luar baik sebagai pemasok bahan baku, penyalur,
pedagang, maupun pelanggan. Oleh karena itu, dalam dunia usaha sangat
diperlukan suatu jaringan usaha agar usaha yang kita jalankan bisa berjalan
secaraterus-menerus dan berkelanjutan.
Menurut
Yuyus Suryana (2015: 176) berbagai jenis jaringan usaha dalam pengembangan
usaha antara lain:
1. Jaringan
Produksi
Kegiatan dalam
jaringan produksi adalah mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan produk,
serta memperbaiki proses produksi. Selain itu, juga menggabungkan keahlian
khusus masing-masing usaha untuk mampu membentuk produk baru, peralatan, sistem
produksi, dan membuat produk unggul yang memiliki daya saing.
2. Jaringan
Pemasaran
Kegiatannya adalah
memperkuat posisi tawar-menawar dengan pembeli dan memenangi persaingan
pemasaran.
3. Jaringan
Pelayanan
Kelompok
perusahaan kecil bergabung dalam pembiayaan untuk jasa tertentu misalnya
pelatihan, informasi, teknologi, manajemen konsultasi atau jasa konsultasi, dan
lain-lain.
4. Jaringan
Kerjasama
Kerja sama
pembelian, peningkatan tenaga kerja, pengembangan produk dan kerja sama produk,
kerja sama penjualan dan pemasaran.
5. Memevahkan
Tantangan dengan Jaringan Usaha
Tantangan berupa
terbatasnya akses terhadap jara profesional: konsultasi manajemen, akuntansi,
penelitian pasar, dan konsultasi lainnya. Terbatasnya untuk memperoleh
informasi pasar, akses untuk memperoleh modal, terbatasnya memperoleh kontrak besar
karena kekurangan sumber daya vital dan terbatasnya kemampuan untuk bersaing
dengan perusahaan lain yang masuk ke pasar lokal.
6. Jaringan
Antar Kelompok Usaha, Swasta, dan BUMN.
Jaringan kerja
sama di bidang harga dan mutu pelayanan, sistem pembayaran, cara pengepakan,
pengirimanbarang, pemasaran, pembelian bersama, permodalan, dan pengadaan
barang, dan bidang lainnya.
Pengembangan
jaringan yang harus dimiliki wirausaha antara lain memiliki jaringan kerja,
banyak teman, dan kerja sama. Memiliki jaringan kerja bisa dilakukan dengan
cara mengenali orang lain dan menjalin pertemanan. Kerja sama merupakan suatu
proses melakukan sesuatu secara bersama-sama. Di dalam dunia usaha tujuan kerja
sama ini untuk meningkatkan pendapatan masing-masing pihak.
C. Bidang Usaha
Sebelum
memulai suatu usaha diperlukan pemilihan bidang usaha terlebih dahulu. Hal ini
dialkukan agar usaha yang diggelutu benar-benar diketahui dan bisa dijalankan
dengan baik. Menurut Kasmir (2014: 43) menentukan bidang usaha yang akan
digeluti tergantung dari empat faktor sebagai berikut:
1. Minat
atau bakat
Minat atau bakat
sudah ada dan dapat timbul dari dalam diri seseorang. Artinya, ketertarikan
pada satu bidang sudah tertanam dalam dirinya. Minat juga dapat tumbuh setelah
mempelajari berbagai cara.
2. Modal
Modal secara luas
dapat diartikan uang.Untuk memulai usaha terlebih dahulu diperlukan sejumlah
uang. Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang.
Dengan keahlian tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memiliki
modal yang untuk menjalankan usaha.
3. Waktu
Waktu adalah masa
seseorang untuk menikmati hasil dari usahanya. Setiap usaha memiliki masa yang
berbeda ada yang dalam jangka waktu pendek ada pula dalam jangka waktu menengah
atau panjang.
4. Laba
Faktor yang perlu
dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu,
dalam hal laba yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu memperoleh laba
tersebut. Margin laba maksudnya jumlah laba yang akan diperoleh (dalam
persentase tertentu), sedangkan jangka waktu adalah lama tidaknya memperoleh
laba, sesaat atau terus-menerus.
5. Pengalaman
Pengalaman maksudnya pengalaman pribadi pengusaha tersebut atau pengalaman orang lain yang telah berhasil dalam melakukan usaha. Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan usahanya nanti.
Beberapa
jenis bidang usaha yang dapat digeluti sesuai dengan minat dan bakat adalah
sebagai berikut:
1. Sektor
Usaha Jasa
Usaha di sector
hasa yaitu dengan memberikan pelayanan kepada pelanggan. Jadi yang dijual
bukanlah barang namun jasa. Contohnya seperti salon, kursus, laundry, dll.
2. Sektor
Usaha Dagang
Usaha di sektor
dagang yaitu dengan menjual barang. Usaha dagang menjalankan kegiatannya dengan
membeli barang dari sumber utama kemudian menjual kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk.
Contohnya seperti toko alat tulis, toko baju, dll.
3. Sektor
Usaha Industri
Usaha di sektor
industry melakukan kegiatannya dengan membeli
bahan mentah kemudian mengolahnya menjadi barang jadi setelah itu menjualnya
kepada pembeli. Jadi di dalam usaha industry terdapat sebuah proses. Contohnya
pabrik kerupuk, pabrik sepatu, dll.
4. Sektor
Usaha Tambang
Usaha di sektor
tambang menjalankan kegiatannya dengan mendayagunakan hasil tambang yang
terdapat di alam. Baik itu pengolahan maupun penjualan hasil tambang.
5. Sektor
Kelautan dan Perikanan
Usaha di sektor
kelautan dan perikanan menjalankan
kegiatannya dengan mendayagunakan segala sesuatu yang ada di laut. Baik itu
mengenai alat transportasi di laut maupun hasil alam yang berasal dari laut
seperti ikan, udang, dll.
6. Sektor
Seni
Usaha di sektor
seni bisa pula tergolong ke dalam usaha jasa. Karena yang dujual adalah jasa.
Namun perbedaannya terletak pada nilai keindahan yang ada pada sektor usaha
seni. Contoh dari sektor usaha seni adalah jasa rias pengantin, rias tato,
lukisan, menari, menyanyi, dll.
D. Jenis-Jenis Badan Usaha
Menurut
Kasmir (2014: 47) Badan usaha adalah
payung hokum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini
penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya,
artinya di mata hukum perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat
tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.
Badan
usaha mempunyai fungsi antara lain
fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
1) Fungsi
Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan
secara optimal. Agar keuntungan optimal diperoleh maka setiap badan usaha harus
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
2) Fungsi
Sosial: Fungsi sosial suatu badan usaha dengan menghubungkan keberadaan badan
usaha terhadap mesyarakat sekitar. Baik berupa pemilihan tenaga kerja dari
masyarakat yang berada disekitar maupun keuntungan adanya badan usaha terhadap
kebutuhan masyarakat sekitar.
3) Fungsi
Pembangunan Ekonomi: Badan usaha diharapkan dapat membantu pemerintah dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan
pendapatan masyarakat dan peningkatan pendapatan nasional.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal,
terdiri dari:
1) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT
Timah Bangka, dan PT Peruri.
2) Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimilki oleh pihak swasta (nasional atau asing) dan mempunyai tujuan
utama mencari laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya.
3) Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
4) Badan
Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian
dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Bentuk-bentuk Badan Usaha antara lain sebagai berikut:
1) Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan milik pribadi dengan modal dimiliki oleh
perseorangan. Perusahaan dipimpin oleh pemilik usaha sekaligus bertindak
sebagai penanggung jawab jalannya usaha sehingga pendirian perusahaan
perseorangan sangatlah sederhana, tidak diperlukan modal usaha yang besar dan
juga tidak memerlukan persyaratan khusus.
Kelebihan:
a. Bentuk
perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan sehingga seluruh laba yang didapatkan menjadi milik pemilik
perusahaan.
b. Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
c. Dalam
perusahaan perseorangan tidak memerlukan dibuat laporan keuangan sehingga
rahasian perusahaan terjaga.
Kelemahan:
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Sumber
keuangan terbatas karena hanya terbatas pada kepemilikan modal si pendiri.
c. Seluruh
pekerjaan dilakukan sendiri oleh pemilik usaha.
d. Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2) Firma
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan
sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.
Kelebihan:
a. Jumlah
modal yang digunakan lebih besar dibandingkan perusahaan perseorangan.
b. Adanya
pembagian kerja.
c. Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
c. Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh yang lain.
3) Persekutuan
Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Persekutuan
komanditer atau biasa disingkat CV merupakan persekutuan yang didirikan atas
dasar kepercayaan. Anggota dalam persekutuan komanditer terbagi menjadi dua,
yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah yang bertanggung jawab
secara penuh terhadap jalannya usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang
hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Kelebihan:
a. Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
b. Kemampuan
manajemennya lebih besar karena dikelola oleh anggota aktif yang memang
memiliki keahlian dibidangnya.
c. Pendiriannya
relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
a. Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
b. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
c. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4) Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang menjalankan usaha
secara bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama didirikannya
adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kasmir
(2014:50) koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh orang
masing-masing memenuhi tiga syarat berikut:
a. Mampu
melaksanakan tindakan hukum;
b. Menerima
landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi;
c. Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Berikut ini beberapa jenis koperasi
yang dapat kita dirikan yaitu;
a.
Berdasarkan jenis
usahanya
1)
Koperasi Produksi
2)
Koperasi Konsumsi
3)
Kopersi Simpan Pinjam
4)
Koperasi Serba Usaha
b.
Berdasarkan status
anggotanya
1) Koperasi
Pegawai Negeri
2) Koperasi
Pasar
3) Koperasi
Unit Desa
4) Koperasi
Sekolah
c.
Berdasarkan tingkatannya
1) Koperasi
Primer
2) Koperasi
Sekunder
d. Berdasarkan
fungsinya
1) Koperasi
Konsumsi
2) Koperasi
Produksi
3) Koperasi
Jasa
Kelebihan:
a. Mensejahterakan
para anggotanya dan mengutamakan kepentingan anggotanya.
b. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c. Kegiatan
koperasi dilakukan atas dasar sukarela.
Kelemahan:
a. Modal
terbatas.
b. Daya
saing lemah.
c. Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
d. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi dirasa kurang.
5) Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatannya lebih menekankan pada tujuan social sehingga tidak
bertujuan mencari keuntungan. Modal yayasan berasal dari sumbangan, wakaf,
hibah, atau sumbangan lainnya. Anggota berasal dari dewan pengurus yang
mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
Kelebihannya
adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan.
Kekurangannya
adalah dana yang diperlukan jumlahnya
terbatas.
6)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya didapat dengan
cara menjual saham. Pemegang saham dalam PT disebut pesero. Tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada modal yang mereka miliki. Kekuasaan tertinggi pada
perseroan terbatas terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dilihat dari segi status perseroan
terbatas dibagi dalam dua jenis.
a. Perseroan
Tertutup
Perseroan tertutup
merupakan PT yang modal dan jumlah pemegang sahamnya berasal dari kalangan
tertentu dan saham PT tertutup tidak diperjualbelikan secara umum.
b. Perseroan
Terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya di pasar modal (go public) artinya setiap orang berhak
untuk membeli dan memiliki saham ini.
Untuk
mendirikan perseroan terbatas dipersyaratkan memiliki modal tertentu yang
besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modal perseroan terbatas terdiri
dari 3 jenis berikut (Kasmir, 2014:54) :
a. Modal
dasar (authorized capital)
Modal dasar
merupakan modal yang diperlukan pertama kali perusahaan didirikan dan modal
tersebut tertera dalam akte notaris.
b. Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (issued
capital)
Modal ditempatkan
merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham.
Dengan kata lain, modal yagn sudah dijual. Besarnya modal ditempatkan minmal 25
persen dari modal dasar.
c. Modal
Setor (paid-up capital)
Modal setor
merupakan modal yang harus sudah disetor, oleh pemegang saham yang jumlahnya
sebesar 50 persen dari modal ditempatkan.
(Kasmir,
2014 : 55) Persyaratan dan tata cara untuk medirikan perseroan terbatas yang
harus dipenuhi adalah:
a. PT
didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang;
b. Pendirian
PT dituangkan dalam Akte Notaris;
c. Bahasa
yang digunakan adalah bahasa Indonesia;
d. Mencantumkan
perkataan ‘PT’ dalam Akte Notaris;
e. Disahkan
oleh Menteri Kehakiman;
f.
Didaftarkan berdasarkan
Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan;
g. Diumumkan
dalam Berita Negara;
h. Memiliki
modal dasar sekurang-kurangnya Rp20. 000. 000, 00 (dua puluh juta rupiah);
i.
Modal ditempatkan
sekurang-kurangnya 25 persen (dua puluh lima persen) dari modal dasar;
j.
Menyetor modal setor 50
persen (lima puluh persen) dari modal ditempatkan pada saat perusahaan
didirikan.
Bagi
perseroan terbatas yang mengalami atau yang akan membuat perubahan
dipersyaratkan untuk (Kasmir, 2014: 55):
a. Mencantumkan
nama, maksud, dan tujuan kegiatan perseroan;
b. Memperpanjang
jangka waktu perseroan;
c. Meningkatkan
atau menurunkan modal;
d. Mengubah
status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka tau sebaliknya.
Kelebihan
a. Tanggung
jawab yang terbatas. Artinya si pemilik modal hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang dimilikinya.
b. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti karena saham dapat dijual.
c. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
d. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan penglolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien.
Kelemahan
a. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagi pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
b. Pendiriannya
lebih sulit dibandingkan badan usaha lainnya karena harus memiliki akte dan
syarat-syarat lainnya.
c. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
d. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
peruasahaan.
E. Jenis-Jenis Izin Usaha
Untuk mendirikan badan usaha
diperlukan dokumen dan izin usaha yang diperlukan tergantung dari jenis usaha
yang akan dijalankan. Artinya setiap jenis badan usaha memerlukan sejumlah
dokumen atau izin yang berbeda, misalnya untuk mendirikan pabrik berbeda dengan
mendirikan rumah makan atau penginapan.
Beberapa dokumen yang diperlukan
dalam pendirian suatu usaha adalah sebagai berikut:
1) SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten). Surat ini juga mempunyai
dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar
hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintahdaerah.Sedangkan
Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkungan.
2) Akta
Pendirian Usaha
Pada badan usaha yang berbadan hukum
seperti firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) perlu
dibuat kesepakatan antara para pemilik modal dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta”
di sini adalah hadir di hadapan para penghadapan (subjek perjanjian),
membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian
dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik
Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dan Menteri Kemenkumham.
3) SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu:
a. SIUP
Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan di atas Rp 10.000.000.000,-.
b. SIUP
Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan di atas Rp. 500.000.000,-
(antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
c. SIUP
Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,-
(antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) Melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor
departemen perdagnagan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan
kegiatan perdangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian
SIUP.
2) Melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal
berikut:
a. Pembukaan
cabang atau perwakilan perusahaan
b. Penghentian
kegiatan penutupan cabang SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan
kegiatan usaha perdagangan/ jasa sejak tanggal dikelurkan.
4) NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan atas penghasilan yang diperoleh.
5) TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/ atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal
Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
6) AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
F. Proses Pendirian Badan Usaha
Pendirian suatu perusahaan tergantung
dari jenis badan usaha yang dipilih. Ada badan usaha yang memerlukan beberapa
dokumen saja, ada pula yang memerlukan dokumen lebih banyak. Persyaratan yang
harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Persyaratan yang harus dipenuhi
oleh setiap badan usaha berbeda. Waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing
badan usaha pun berbeda-beda.
Berikut ini contoh untuk mendirikan
badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan
yayasan (Kasmir 2014:58):
1) Mengadakan
rapat umum pemegang saham
Para calon pemegang saham bersepakat
untuk membicarakan pembentukan usaha dengan segala hak dan kewajibannya dalam
rapat umum pemegang saham. Hasil rapat ini dibuatkan notulennya. Mulai dari
awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan mereka untuk mendirikan badan
usaha.
2) Dibuatkan
akte notaris
Setelah ada kesepakatan untuk mendirikan badan usaha,
kesepakatan itu dituangkan dalam akte notaris. Di dalam akte pendirian tersebut
dicantumkan nama-nama pendiri komisaris, direksi bidang usaha, dan tujuan
perusahaan didirikan.
3) Didaftarkan
di pengadilan negeri
Selanjutnya oleh notaris akte didaftarkan dipengadilan
negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Segala
persyaratan harus segera dipenuhi, seperti dokumen dan izin domisili, Surat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut bukti
diri masing-masing.
4) Diberikan
dalam lembaran negara
Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari
Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.
G. Keberhasilan Wirausaha
Pada dasarnya, setiap individu boleh
saja dan bahkan dianjurkan untuk memiliki atau memnentukan cita-citanya, hanya
saja memerlukan perhatian terhadap kemampuan dan jangkauan yang memungkinkan
untuk tercapainya cita-cita tersebut. Cita-cita disini menjadi motivasi
semangat maupun visi dalam mengejar sesuatu. Artinya, tercapainya suatu
keberhasilan sangat tergantun kepada visi, motivasi, dan kompetensi dari setiap
individu. Satu dengan lainnya komponen tersebut harus saling mendukung untuk
mencapai keberhasilan.
Keberhasilan bagi wirausaha dapat
dibuktikan oleh prestasi yang dicapai, yaitu pertumbuhan dari perusahaan yang
dikelolanya. Hal itu dibuktikan baik dengan penjualan, asset yang dimiliki
maupun jumlah karyawan. Pencapaian bukan harus sekaligus dibuktikan, melainkan
tercapai keberhasilan itu dilakukan secara bertahap. Jatuh bangun dalam upaya
mencapai keberhasilan adalah suatu proses. Namun seorang wirausaha sejati tidak
harus takut mengalami kegagalan, karena mereka harus berani bangkit demi
terwujudnya cita-cita. Jika wirausaha terpuruk atas kesalahan yang terjadi maka
akan menimbulkan kegagalan usaha.
Suryana (2009: 67) mengemukakan tiga
faktor penyebab keberhasilan seorang wirausaha, antara lain:
1. Kemampuan
dan kemauan.
Orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki
kemauan dan orang yang memiliki kemauan tetapi tidak memiliki kemampuan,
keduanya tidak akan menjadi seorang wirausaha yang sukses. Misalnya seseorang
yang memiliki kemauan untuk membuka toko tapi tidak memiliki kemampuan untuk
mengelolanya, maka lama kelamaan tokonya akan tutup. Begitu juga dengan orang
yang memiliki kemampuan mengelola usaha tetapi tidak memiliki kemauan untuk
membuka usaha, maka selamanya orang tersebut tidak pernah memiliki usaha.
2. Tekad
yang kuat dan kerja keras.
Orang yang tidak memiliki tekad kuat tetapi mau
bekerja keras dan orang yang tidak mau bekerja keras tetapi memiliki tekad yang
kuat, keduanya tidak akan menjadi wirausahawan yang sukses.
3. Kesempatan
dan peluang
Mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya
ketika ada kesempatan merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan
seorang wirausaha.
Beberapa hal yang menyebabkan
kegagalan usaha, antara lain:
1. Data
dan Informasi tidak lengkap
Pada saat melakukan perencanaan data dan informasi
yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi
penilaian tidak ada. Sebaiknya kumpulkan data dan informasi selengkap mungkin,
melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya kebenaran datanya.
2. Salah
perhitungan
Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam
melakukan perhitungan. Misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah
sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat. Dalam hal ini perlu
dipertimbangkan untuk menyediakan, tenaga ahli yang andal di bidangnya.
3. Pelaksanaan
pekerjaan salah
Para pelaksana usaha (manajemen) di lapangan sangat
memegang peranan penting dalam keberhasilan menjalankan usaha tersebut. Jika
pada pelaksana di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal
sangat besar.
4. Kondisi
Lingkungan
Kegagalan lainnya disebabkan oleh adanya unsur-unsur
yang tidak dapat dikendalikan. Artinya pada saat melakukan penelitian dan
pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam
perjalanan terjadi perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan tersebut misalnya
pembaharuan ekonomi, politik, hukum, sosial, dan perubahan perilaku masyarakat
yang atau karena bencana alam.
5. Unsur
Sengaja
Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya
faktor kesengajaan untuk berbuat kesalahan. Artinya, karyawan sengaja membuat
kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai
sebab.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
perlu kita ketahui di zaman sekarang
sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih sedikit
dibandingkan pencari pekerjaan. Peluang untuk memulai suatu usaha sebenarnya
ada di sekeliling kita, beranilah memulai
usaha dengan memilih bidang usaha yang sesuai dengan jiwa yang kita miliki atau
kita kuasai, kita hanya perlu melakukan aksi untuk dapat membangun usaha kita
semua orang dapat melakukannya hanya saja ada individu yang
bisa melihatnya sebagai sebuah peluang untuk memulai suatu usaha dan ada juga
yang tidak bisa melihatnya. Oleh
sebab itu kita perlu mengetahui bagaiman cara memulai usaha, membangun
jaringan, mengetahui payung hukumnya , bagaimana proses pendirian badan usaha
serta apa saja yang dapat menjadi keberhasilan wirausaha nantinya setelah
memahami hal tersebut akan memudahkan dalam menentukan kebijakkan saat memulai,
menjalani dan mempertahankan usaha yang bangun sehingga usaha yang dibangun
akan kuat dan semakin berkembang dipasaran.
B. Saran
Bangkitkanlah
semangat berwirausaha dalam diri kita ciptakan peluang mu sendiri, apalagi
sebagai mahasiswa diharapkan dapat menciptakan peluang kewirausahaan tersebut
dan ciptakan lapangan kerja untuk orang lain yang nantinya secara tidak langsung membantu pemertintah
untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi pengangguran yang ada di negara
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Handayani,
Intan Septi. 2013. Faktor-faktor penentu keberhasilan wirausaha. Semarang.
https://lib.unnes.ac.id/17251/1/1550406004.pdf
Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu:
19.30 WITA
http://digilib.unila.ac.id/8760/13/BAB%20II.pdf
Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu: 20.57 WITA
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6329/5/Bab%202.pdf
Diakses tanggal: 26 Februari 2019 waktu: 21.23 WITA
Sari, Raihanah dan Mahmudah Hasanah. 2019. Pendidikan
Kewirausahaan. Yogyakarta: K-Media.
0 Comments:
Post a Comment